Home » , » Walhi Jabar Menilai Pemkab Bekasi tidak Maksimal Dalam Mengawasi Pencemaran

Walhi Jabar Menilai Pemkab Bekasi tidak Maksimal Dalam Mengawasi Pencemaran

Written By OOO on Jumat, 09 November 2012 | 07.15



Walhi Jabar Menilai Pemkab Bekasi tidak Maksimal Dalam Mengawasi Pencemaran

CIKARANG, (PRLM).- Terkait pencemaran air sungai akibat limbah industri di Kabupaten Bekasi, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat menilai, pengawasan dari Pemkab Bekasi tidak maksimal. Hal tersebut tercermin dari tidak adanya tindakan tegas dari instansi terkait mengenai pencemaran tersebut.

Direktur Eksekutif Walhi Jawa Barat, Dadan Ramdan mengatakan, dalam upaya memininalisir pencemaran lingkungan akibat limbah industri, pemerintah harus tetap berpijak pada Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

“Dalam perundang-undangan tersebut telah jelas diatur mengenai peran dari pemerintah dalam pengelolaan lingkungan hidup, termasuk sikap pemerintah mengenai adanya tindakan pencemaran lingkungan hidup. Sekarang, tinggal bagaimana pengawasan dari pemerintah apabila terjadi pencemaran lingkungan hidup, ” ungkap Dadan saat melakukan pertemuan dengan beberapa elemen pecinta lingkungan hidup di Kabupaten Bekasi, Selasa (30/10).

Dalam kesempatan itu juga, Dadan menambahkan, pencemaran air sungai akibat limbah industri di sebagian besar wilayah Kabupaten Bekasi, merupakan ancaman serius yang harus disikapi dengan keseriusan juga dari pemerintahnya.

Pasalnya, berdasarkan data yang dia miliki, sungai dan danau di Kabupaten Bekasi sudah tercemar akibat buangan limbah industri tersebut.

“Sangat wajar apabila warga-warga di Kabupaten Bekasi mengharapkan tindakan nyata dari pemerintah setempat mengenai pencemaran lingkungan hidup ini. Tindakan tegas tanpa adanya kongkalingkong antara pemerintah dan pengusaha. Kalau pemilik perusahaan yang membuang limbah itu bersalah, maka tindak dengan tegas,” tutur dia.

Saat disinggung mengenai adanya tindakan dari warga yang akan melakukan unjukrasa ke Pemkab Bekasi apabila pemerintah tetap lamban dalam menangani pencemaran lingkungan hidup ini, ditegaskan Dadan, dia akan senantiasa mendukung gerakan tersebut dengan melakukan aksi serupa ke Pemkab Bekasi. Sebab, dalam Undang-undang 32 tahun 2009 pun telah jelas diatur mengenai hak warga negara terkait kondisi lingkungan hidup yang asri dan nyaman.

“Tentu kami akan mendukung sepenuhnya apabila warga-warga di sini menuntut haknya kepada pemerintah mengenai perolehan kondisi lingkungan yang asri dan nyaman,” ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Warga di sepanjang daerah aliran sungai (DAS) di wilayah Kabupaten Bekasi, mengaku geram dengan lambatnya tindakan Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam menindak pencemar lingkungan, khususnya sungai.

Warga menuding, pencemar sungai sering dilakukan para pemilik pabrik-pabrik yang membuang limbahnya ke sungai dalam jumlah yang besar.

Warga pun mengharapkan, pemerintah daerah segera memberikan sanksi tegas kepada pencemar lingkungan. Pasalnya, warga mengaku bosan dengan pernyataan pemerintah yang dinilai hanya berbicara akan menindak tegas pencemar lingkungan, akan tetapi hal itu tidak serta merta dilakukan.

Warga pun menilai, diindikasikan adanya suap antara pemerintah dengan perusahaan yang membuang limbahnya ke sungai, sehingga permasalahan pencemaran sungai, sulit ditertibkan.

Kepala Bidan Pengawasan dan Pengendalian pada Badan Pengelolan Lingkungan Hidup (BPLH) Kabupaten Bekasi, Maman Badruzaman mengatakan, ratusan perusahaan harus bertanggungjawab atas pencemaran limbah B3 yang mereka lakukan dengan membuang limbahnya ke aliran sungai. Selain itu, mereka kerap mencemari udara dan air.

"Ada seratus lebih perusahaan nakal yang kerap mencemari lingkungan. Perusahaan-perusahaan itu membuang limbahnya ke sungai. Rata–rata perusahaan yang membuang limbah B3 kebanyakan perusahaan produksi. Banyak masyarakat mengeluhkan hal ini," katanya.

Dalam kesempatan itu pula, Maman menuturkan, di Kabupaten Bekasi dari luas wilayah kurang lebih 1.273 kilometer persegi, jumlah sungai dan anak sungai mencapai 27 sungai. Sedangkan jumlah danau sebanyak 28 titik. Dari jumlah sungai dan danau tersebut, sebagian besar sudah tercemari limbah.

Saat ini, dicontohkan Maman, di Kabupaten Bekasi aktifitas perusahaan yang mencemari air, ada di DAS Cileungsi-Sungai Bekasi. Total perusahaannya sampai 181 perusahaan, terdiri dari 19,86 persen industri makanan dan minuman. (A-198/A-89)**
*


Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

Translate

Popular Posts

Site Info

 
Support : Blog tips Dsn Trik Lengkap | Your Link | Jempol tenan
Copyright © 2013. jempol tenan - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger