Pemerintah Mulai Mengawasi
SENDAWAR - Pemerintah, khususnya Badan Lingkungan Hidup (BLH) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kubar terus mengawasi jalannya polemik antara perusahaan sawit PT Dian Abdi Nusa (DAN) dengan warga Kampung Muara Beloan. Rencana pembukaan kebun sawit 5.000 hektare di kawasan Muara Beloan oleh perusahaan yang belakangan diketahui mengubah nama menjadi PT MHM ini, belum keluar izinnya.
Hal ini ditegaskan Kepala BPN Kubar Suharto, saat dikonfirmasi media ini Rabu (31/10) kemarin.
Dikatakannya, belum ada pengajuan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) oleh PT MHM. Yang baru diketahuinya, PT MHM sudah mendapatkan izin lokasi di Muara Beloan.
“Jika ada pengajuan sertifikasi HGU, akan kita cek dan ukur ke lapangan. BPN akan konsisten, lahan yang tidak melanggar aturan boleh dibuatkan sertifikat HGU meski konsekuensinya mengerucut dari 5.000 hektare yang dicanangkan,” tegas dia.
Terpisah, Sekretaris BLH Kubar Belly Linus mengatakan, timnya telah mengecek dugaan pelanggaran yang dilakukan PT MHM di Muara Beloan seperti yang dikeluhkan sejumlah warga setempat.
“Nanti konfirmasi saja ke Pak Hamsadi (Kasubid Penataan Hukum BLH Kubar, Red.). Karena dia yang memimpin ke lapangan,” katanya.
Saat dikonfirmasi, Hamsadi mengaku belum benar-benar mengecek kondisi di Muara Beloan. Karena timnya hanya sempat meninjau lokasi pembukaan jalan hauling PT Mook Bulatn Lestari (MBL).
“Jadi kalau ke lahan sawit, kita belum ke sana. Kalaupun ada rencana demo warga Muara Beloan pada 11 November 2012 agar BLH membentuk tim ke lapangan, saya siap turun nanti,” katanya. (rud/che)
0 komentar:
Posting Komentar