Keterlibatkan Menpora Karena Tidak Mengawasi Wafid
WartaNews-Jakarta - Berlaru-larutnya laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan terkait hasil audit investigasi tahap I atas kasus suap korupsi Proyek Pembangunan Pusat Pelatihan Sarana Olahraga Nasiomnal (P3SON) Hambalang.
Meski berlarut-larut, akhirnya BPK menyatakan bahwa nama Menteri Pemuda dan Olahraga (menpora) Andi Alfin Mallarangeng diduga membiarkan Sesmenpora melaksanakan wewenang Menpora tersebut dan tidak melaksanakan pengendalian dan pengawasan sebagaimana dimaksud PP 60 tahun 2008
Hal ini disampaikan oleh Ketua BPK, Hadi Purnomo dalam keterangan persnya kepada pimpinan DPR dan para media massa di Gedung DPR, Rabu (31/10).
"Menpora diduga membiarkan Ses. Kemenpora melaksankan wewenang Menpora dan tidak melaksanakan pengendalian dan pengawasan," kata dia.
Sementara itu untuk kerugian negara sendiri BPK memperkirakan sebesar Rp 243,6 miliar akibat penyimpangan yang terjadi.
"Indikasi karena kelalaian atau kesengajaan oleh pihak terkait itu menyebabakan adanya indikasi kerugian negara Rp 243,660 miliar sampai 30 oktober 2012." papar Hadi. (ipk)
Meski berlarut-larut, akhirnya BPK menyatakan bahwa nama Menteri Pemuda dan Olahraga (menpora) Andi Alfin Mallarangeng diduga membiarkan Sesmenpora melaksanakan wewenang Menpora tersebut dan tidak melaksanakan pengendalian dan pengawasan sebagaimana dimaksud PP 60 tahun 2008
Hal ini disampaikan oleh Ketua BPK, Hadi Purnomo dalam keterangan persnya kepada pimpinan DPR dan para media massa di Gedung DPR, Rabu (31/10).
"Menpora diduga membiarkan Ses. Kemenpora melaksankan wewenang Menpora dan tidak melaksanakan pengendalian dan pengawasan," kata dia.
Sementara itu untuk kerugian negara sendiri BPK memperkirakan sebesar Rp 243,6 miliar akibat penyimpangan yang terjadi.
"Indikasi karena kelalaian atau kesengajaan oleh pihak terkait itu menyebabakan adanya indikasi kerugian negara Rp 243,660 miliar sampai 30 oktober 2012." papar Hadi. (ipk)
0 komentar:
Posting Komentar